Berita Bisnis

Permenhub tentang Taksi Daring Bakal Atur Batas Bawah Tarif

Senin, 17 Desember 2018 | 11:42 WIB
Permenhub tentang Taksi Daring Bakal Atur Batas Bawah Tarif

ILUSTRASI. Demo pengemudi taksi online menolak Permenhub No.108/2017

Reporter: Abdul Basith | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) baru tentang angkutan sewa khusus yakni taksi berbasis aplikasi atau dalam jaringan (daring/online) sudah diteken. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub), Budi Setiyadi mengatakan, beleid ini akan menggantikan peraturan yang dicabut Mahmakah Agung (MA).

Budi berharap aturan baru tersebut bisa diterima pelaku usaha taksi daring karena proses pembahasan aturan itu sudah melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk pengemudi taksi daring. "Diharapkan tidak ada lagi resistensi karena sudah mengundang pemangku kepentingan dalam penyusunan," terang Budi akhir pekan lalu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru