Permenhub tentang Taksi Daring Bakal Atur Batas Bawah Tarif
KONTAN.CO.ID - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) baru tentang angkutan sewa khusus yakni taksi berbasis aplikasi atau dalam jaringan (daring/online) sudah diteken. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub), Budi Setiyadi mengatakan, beleid ini akan menggantikan peraturan yang dicabut Mahmakah Agung (MA).
Budi berharap aturan baru tersebut bisa diterima pelaku usaha taksi daring karena proses pembahasan aturan itu sudah melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk pengemudi taksi daring. "Diharapkan tidak ada lagi resistensi karena sudah mengundang pemangku kepentingan dalam penyusunan," terang Budi akhir pekan lalu.
