Permenhub tentang Taksi Daring Bakal Atur Batas Bawah Tarif
KONTAN.CO.ID - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) baru tentang angkutan sewa khusus yakni taksi berbasis aplikasi atau dalam jaringan (daring/online) sudah diteken. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub), Budi Setiyadi mengatakan, beleid ini akan menggantikan peraturan yang dicabut Mahmakah Agung (MA).
Budi berharap aturan baru tersebut bisa diterima pelaku usaha taksi daring karena proses pembahasan aturan itu sudah melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk pengemudi taksi daring. "Diharapkan tidak ada lagi resistensi karena sudah mengundang pemangku kepentingan dalam penyusunan," terang Budi akhir pekan lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.