Permodalan Indonesia Investment Authority (INA) dan Keberpihakan Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Riuh pembahasan wacana penghapusan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan memunculkan superholding yang akan mengkoordinasikan seluruh perusahaan BUMN, merupakan momentum bagi pemerintah untuk berefleksi. Gagasan superholding, tak lain ingin menciptakan BUMN yang efisien dan berdaya saing.
Sebab, salah satu hal yang menjadi sorotan bagi BUMN kini adalah ketergantungan BUMN atas penyertaan modal negara (PMN). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VI telah menyetujui PMN bagi BUMN senilai Rp 44,24 triliun, kepada 16 BUMN untuk tahun anggaran 2025.
Beberapa penerima BUMN PMN tersebut, nyatanya memiliki rekam jejak persoalan hukum dan ketidakmampuan membayar utang. Artinya, PNM diberikan bukaan dalam rangka memperbesar skala bisnis perusahaan.
Sebut saja misalnya PT Asabri yang menerima anggaran dana PNM sebesar Rp 3,61 triliun dalam rangka perbaikan permodalan. Kita tentu masih ingat, kasus korupsi Asabri telah membawa kerugian bagi negara senilai Rp 23,7 triliun.
Demikian juga dengan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) yang mendapat suntikan dana Rp 2 triliun, juga dalam rangka perbaikan struktur permodalan. Berdasarkan catatan KONTAN, WIKA telah menyepakati master restructuring agreement (MRA) dengan total 15 lembaga keuangan pada kuartal I-2024. Nilai outstanding MRA WIKA mencapai Rp 20,79 triliun, setara 100% dari total utang yang direstrukturisasi.
Suntikan dana segar yang berasal dari APBN, juga mengalir ke entitas di luar BUMN, yakni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Saban tahun, tak kurang dana senilai puluhan triliun rupiah masuk ke lembaga itu. Amanat UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mewajibkan anggaran 20% bagi pendidikan dari total dana APBN. Sisa dana dari alokasi yang tak terserap, masuk jadi darah segar bagi LPDP.
Namun, pemerintah juga seharusnya memberikan perhatian yang tak kalah besar bagi Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA). INA telah mendapat suntikan modal Rp 75 triliun, yang sebanyak Rp 30 triliun dalam bentuk tunai. Sejak berdiri Februari 2021, total dana kelolaan INA kini menembus US$ 10 miliar setara Rp 160 triliun, alias berkembang lebih dari dua kali lipat.
Sebagai lembaga investasi, modal adalah kunci. Jika PMN bisa diberikan untuk memperbaiki keadaan, kenapa justru minim anggaran untuk memupuk masa depan.