ILUSTRASI. Garuda (GIAA) meminta masukan dari seluruh pemangku kepentingan terkait rencana perdamaian. REUTERS/Willy Kurniawan
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) resmi memperoleh perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 60 hari hingga 20 Mei 2022 mendatang.
Manajemen Garuda menyambut positif atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang kemarin, Senin (21/3), yang mengabulkan permohonan Garuda atas perpanjangan PKPU.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.