KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) resmi memperoleh perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 60 hari hingga 20 Mei 2022 mendatang.
Manajemen Garuda menyambut positif atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang kemarin, Senin (21/3), yang mengabulkan permohonan Garuda atas perpanjangan PKPU.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.