Berita Market

Peroleh Perpanjangan PKPU Selama 60 Hari, Ini Permintaan Garuda (GIAA) ke Kreditur

Selasa, 22 Maret 2022 | 15:01 WIB
Peroleh Perpanjangan PKPU Selama 60 Hari, Ini Permintaan Garuda (GIAA) ke Kreditur

ILUSTRASI. Garuda (GIAA) meminta masukan dari seluruh pemangku kepentingan terkait rencana perdamaian. REUTERS/Willy Kurniawan

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) resmi memperoleh perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 60 hari hingga 20 Mei 2022 mendatang. 

Manajemen Garuda menyambut positif atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang kemarin, Senin (21/3), yang mengabulkan permohonan Garuda atas perpanjangan PKPU. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru