Perpanjangan Insentif Pajak untuk Sektor Tertentu

Sabtu, 10 Juli 2021 | 08:10 WIB
Perpanjangan Insentif Pajak untuk Sektor Tertentu
[]
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan akan melanjutkan pemberian insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 hingga masa pajak Desember 2021. Namun, tiga jenis insentif pajak yang hanya diberikan untuk beberapa sektor tertentu.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah membatasi penerima insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) 22 impor, diskon sebesar 50% untuk angsuran PPh Pasal 25, dan percepatan pengembalian atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Ketiga insentif tersebut, hanya diberikan kepada jasa pendidikan, kesehatan, perhotelan, konstruksi, serta angkutan udara, air, dan udara.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Berlangganan

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Cuan 21,95% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik (30 Desember 2024)
| Senin, 30 Desember 2024 | 12:41 WIB

Cuan 21,95% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik (30 Desember 2024)

Harga emas Antam hari ini (30 Desember 2024) ukuran 1 gram Rp 1.528.000. Pembeli setahun lalu bisa untung 21,95% jika menjual hari ini.

Asing Keluar Rp 4,31 Triliun di Pekan Ketiga Desember
| Senin, 30 Desember 2024 | 09:25 WIB

Asing Keluar Rp 4,31 Triliun di Pekan Ketiga Desember

Capital outflow tersebut terjadi di pasar saham, surat berharga negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI)

Pemerintah Mengandalkan Pinjaman Luar Negeri Tahun Depan
| Senin, 30 Desember 2024 | 09:19 WIB

Pemerintah Mengandalkan Pinjaman Luar Negeri Tahun Depan

Kementerian Keuangan menetapkan target penarikan pinjaman luar negeri 2025 sebesar Rp 128,1 triliun.

Penolakan PPN 12% Terus Menggema Hingga Penghujung Tahun
| Senin, 30 Desember 2024 | 09:14 WIB

Penolakan PPN 12% Terus Menggema Hingga Penghujung Tahun

Pemerintah masih bisa membatalkan atau menunda kebijakan tarif PPN 12% yang sedianya berlaku 1 Januari 2025, asalkan ada kemauan

Getol Gali Utang untuk Mendanai Program
| Senin, 30 Desember 2024 | 09:06 WIB

Getol Gali Utang untuk Mendanai Program

Pemerintah menarik utang Rp 85 triliun untuk menutup kebutuhan belanja awal tahun depan melalui strategi prefunding

Cuan Multibagger yang Bikin Ngiler, Tapi Ekstra Hati-Hati
| Senin, 30 Desember 2024 | 08:38 WIB

Cuan Multibagger yang Bikin Ngiler, Tapi Ekstra Hati-Hati

Ketika IHSG terkoreksi 3,25% sejak awal tahun 2024, saham-saham multibagger mencetak imbal hasil ribuan persen. 

Kinerja Paperocks Indonesia (PPRI) Tahun Ini Diprediksi Meleset dari Target
| Senin, 30 Desember 2024 | 07:20 WIB

Kinerja Paperocks Indonesia (PPRI) Tahun Ini Diprediksi Meleset dari Target

Estimasi pencapaian penjualan hingga akhir tahun diperkirakan hanya sekitar Rp 145 miliar hingga Rp 147 miliar.

Mind Id & Inalum Bakal Menambah Jumlah BUMN di Bursa
| Senin, 30 Desember 2024 | 07:00 WIB

Mind Id & Inalum Bakal Menambah Jumlah BUMN di Bursa

Dari enam BUMN anggota Mind Id, hanya Inalum yang belum masuk bursa saham. Hal ini pun menjadi potensial untuk dilakukan.

Hingga Akhir Tahun 2024, Dana Asing Masih Menyetir Arah IHSG
| Senin, 30 Desember 2024 | 06:52 WIB

Hingga Akhir Tahun 2024, Dana Asing Masih Menyetir Arah IHSG

Dalam enam bulan terakhir, aliran dana asing yang masuk sudah mencapai Rp 23,43 triliun. Sejak awal tahun aksi beli Rp 15,22 triliun. 

Biaya Hiburan Tahun Depan Semakin Mahal
| Senin, 30 Desember 2024 | 06:45 WIB

Biaya Hiburan Tahun Depan Semakin Mahal

Harga tiket konser dan berlangganan video streaming terkerek akibat kenaikan PPN 12%.di tahun depan.

INDEKS BERITA

Terpopuler