Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan akan melanjutkan pemberian insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 hingga masa pajak Desember 2021. Namun, tiga jenis insentif pajak yang hanya diberikan untuk beberapa sektor tertentu.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah membatasi penerima insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) 22 impor, diskon sebesar 50% untuk angsuran PPh Pasal 25, dan percepatan pengembalian atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Ketiga insentif tersebut, hanya diberikan kepada jasa pendidikan, kesehatan, perhotelan, konstruksi, serta angkutan udara, air, dan udara.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.