Berita Ekonomi

Perpanjangan Insentif Pajak untuk Sektor Tertentu

Sabtu, 10 Juli 2021 | 08:10 WIB
Perpanjangan Insentif Pajak untuk Sektor Tertentu

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan akan melanjutkan pemberian insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 hingga masa pajak Desember 2021. Namun, tiga jenis insentif pajak yang hanya diberikan untuk beberapa sektor tertentu.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah membatasi penerima insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) 22 impor, diskon sebesar 50% untuk angsuran PPh Pasal 25, dan percepatan pengembalian atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Ketiga insentif tersebut, hanya diberikan kepada jasa pendidikan, kesehatan, perhotelan, konstruksi, serta angkutan udara, air, dan udara.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru