Perpanjangan Usia Pensiun ASN Memberatkan Negara

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang. Usulan perpanjangan usia pensiun tersebut tercantum dalam surat Korpri bernomor B-122/KU/V/2025, tertanggal 15 Mei 2025.
Di surat itu, Korpri mengusulkan perpanjangan usia pensiun ASN menjadi rentang usia 59 tahun sampai 70 tahun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan