Perpanjangan Usia Pensiun ASN Memberatkan Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang. Usulan perpanjangan usia pensiun tersebut tercantum dalam surat Korpri bernomor B-122/KU/V/2025, tertanggal 15 Mei 2025.
Di surat itu, Korpri mengusulkan perpanjangan usia pensiun ASN menjadi rentang usia 59 tahun sampai 70 tahun.
