Reporter: Lailatul Anisah, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Secara mengejutkan, pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja. Alasanya: Perppu ini terbit sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta untuk mengantisipasi kondisi global tahun 2023.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, beleid ini sudah diinformasikan dan dikonsultasikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.