Reporter: Lailatul Anisah, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Secara mengejutkan, pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja. Alasanya: Perppu ini terbit sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta untuk mengantisipasi kondisi global tahun 2023.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, beleid ini sudah diinformasikan dan dikonsultasikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG