KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Secara mengejutkan, pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja. Alasanya: Perppu ini terbit sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta untuk mengantisipasi kondisi global tahun 2023.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, beleid ini sudah diinformasikan dan dikonsultasikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.