Berita

Perppu Cipta Kerja Kado Ujung 2022

Sabtu, 31 Desember 2022 | 04:30 WIB
Perppu Cipta Kerja Kado Ujung 2022

Reporter: Lailatul Anisah, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Secara mengejutkan, pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja. Alasanya: Perppu ini terbit sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta untuk mengantisipasi kondisi global tahun 2023.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, beleid ini sudah diinformasikan dan dikonsultasikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.135,89
0.02%
1,17
LQ45
906,29
0.33%
2,96
USD/IDR
16.094
-0,67
EMAS
1.310.000
0,23%