ILUSTRASI. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jakarta, Kamis (8/4/2021. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menyempurnakan Kebijakan Satu Peta (KSP) atau one map policy, sebagai upaya untuk memberi kepastian investasi. Salah satu cara memperkuat tim ini adalah dengan menambah anggota di Tim Pelaksana KSP.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 23/2021 tentang Perubahan atas Perpres No 9/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan KSP pada tingkat ketelitian 1:50.000.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.