Perpres Amanatkan Penyelesaian Kebijakan Satu Peta Dilakukan Lintas Kementerian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menyempurnakan Kebijakan Satu Peta (KSP) atau one map policy, sebagai upaya untuk memberi kepastian investasi. Salah satu cara memperkuat tim ini adalah dengan menambah anggota di Tim Pelaksana KSP.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 23/2021 tentang Perubahan atas Perpres No 9/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan KSP pada tingkat ketelitian 1:50.000.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan