Berita Ekonomi

Perpres Amanatkan Penyelesaian Kebijakan Satu Peta Dilakukan Lintas Kementerian

Jumat, 16 April 2021 | 06:35 WIB
Perpres Amanatkan Penyelesaian Kebijakan Satu Peta Dilakukan Lintas Kementerian

ILUSTRASI. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jakarta, Kamis (8/4/2021. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menyempurnakan Kebijakan Satu Peta (KSP) atau one map policy, sebagai upaya untuk memberi kepastian investasi. Salah satu cara memperkuat tim ini adalah dengan menambah anggota di Tim Pelaksana KSP.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 23/2021 tentang Perubahan atas Perpres No 9/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan KSP pada tingkat ketelitian 1:50.000.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru