Reporter: Dimas Andi | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tarif Tenaga Listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) tidak lama lagi akan diterbitkan.
Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM Harris Yahya menjelaskan, saat ini rancangan beleid tersebut sudah masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham). "Tinggal proses perbaikan dan sinkronisasi saja, ujar Harris dalam jumpa pers virtual launching Indo EBTKE ConEx 2020, Jumat (9/10).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.