Perseteruan Bliss Properti (POSA) dengan Investornya Terus Berlanjut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perseteruan antara PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) dan salah satu investornya terus bergulir.
Proses mediasi antara Bliss Properti dengan investornya yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/7) gagal terlaksana.
Kemarin, manajemen Bliss Properti, serta pihak terkait lain yang ikut digugat, yakni NH Korindo Sekuritas sebagai underwriter IPO Bliss Properti, tidak tampak di tempat mediasi.
"Dua pihak tersebut tidak datang, sampai sekarang belum ada perkembangannya," tutur Timotius Tumbur Simbolon, kuasa hukum Jidin Napitupulu, investor yang menggugat Bliss Properti, kemarin.
Lantaran tidak mendapat tanggapan dari pihak yang digugat, kuasa hukum Jidin mengatakan proses hukum akan berlanjut. "Klien kami tetap melanjutkan upaya-upaya hukum, seperti yang telah kami sampaikan di dalam surat kami kepada POSA dan NH Korindo," tegas Timotius kepada KONTAN.
Sedikit kilas balik, Jidin mengancam membawa Bliss Properti dan NH Korindo ke meja hijau lantaran merasa dirugikan sebagai investor saham Bliss Properti. Salah satunya lantaran harga waran Bliss Properti anjlok dalam dari Rp 490 menjadi Rp 15.
Jidin menuding terjadi persekongkolan jahat antara Bliss Properti dan NH Korindo sebagai underwriter IPO. "Diduga kuat trading ini tidak wajar atau perdagangan semu," tulis Timotius, mewakili Jidin, dalam surat mediasi kepada Bliss Properti dan NH Korindo.
Manajemen Bliss Properti dan NH Korindo telah membantah tuduhan tersebut. "Kenaikan dan penurunan harga saham dan/atau waran ditentukan sepenuhnya oleh mekanisme pasar," ujar manajemen Bliss Properti melalui keterangan tertulis.
Manajemen Bliss Properti merasa tudingan tersebut merugikan nama baik pihaknya lantaran surat mediasi tersebar luas dan membentuk opini negatif di publik. Manajemen Bliss Properti menegaskan saat ini tengah mempelajari kemungkinan menempuh jalur hukum atas kerugian tersebut.
Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak akan menghalangi upaya investor menempuh jalur hukum asalkan memiliki bukti pendukung lengkap. "Perlu pembuktian lebih dalam," kata Kristian Sihar Manullan, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI.