ILUSTRASI. U.S. Securities and Exchange Commission logo and representations of cryptocurrency are seen in this illustration taken June 6, 2023. REUTERS/Dado Ruvic
Sumber: Reuters | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON- Perusahaan manajer investasi, bursa saham, dan otoritas pasar modal Amerika The US Securities and Exchange Commission (SEC) pada Jumat (5/1) kemarin membahas perubahan kata-kata terakhir pada aplikasi aturan pasar spot produk Exchange-Traded Funds (ETF) bitcoin.
Sumber yang akrab dengan masalah ini mengatakan kepada Reuters, bahwa langkah ini diyakini bisa membawa persetujuan AS untuk pendanaan ini, pada pembahasan minggu depan untuk pertama kalinya.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.