Persiapkan Dana Juga biar Warisan Tak Jadi Beban
KONTAN.CO.ID - Belum lama ini, kasus artis Leony Vitria menyita perhatian publik. Figur publik ini lewat media sosial bercerita, dia harus mengeluarkan uang puluhan juta rupiah untuk mengurus balik nama rumah warisan dari orangtua.
Belajar dari Leony, makin banyak masyarakat yang mengetahui bahwa ada bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang harus dibayar saat mengurus warisan. Umumnya, tarif BPHTB sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak (NPOP) setelah dikurangi nilai perolehan pajak tidak kena pajak (NPOPTKP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
