Persiapkan Dana Juga biar Warisan Tak Jadi Beban
KONTAN.CO.ID - Belum lama ini, kasus artis Leony Vitria menyita perhatian publik. Figur publik ini lewat media sosial bercerita, dia harus mengeluarkan uang puluhan juta rupiah untuk mengurus balik nama rumah warisan dari orangtua.
Belajar dari Leony, makin banyak masyarakat yang mengetahui bahwa ada bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang harus dibayar saat mengurus warisan. Umumnya, tarif BPHTB sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak (NPOP) setelah dikurangi nilai perolehan pajak tidak kena pajak (NPOPTKP).
