Persoalan Tidak Kunjung Usai, Nasabah Meminta Pimpinan Indosterling Optima Dicekal

Sabtu, 14 November 2020 | 15:02 WIB
Persoalan Tidak Kunjung Usai, Nasabah Meminta Pimpinan Indosterling Optima Dicekal
[ILUSTRASI. Nasabah PT Indosterling Optima Investa, Kamis (1/10) mendatangi Bareskrim Polri meminta kejelasan proses pengusutan laporan mereka Juli lalu.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengkarut gagal bayar produk investasi PT Indosterling Optima Investa (IOI) hingga kini tidak kunjung usai. Nasabah produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN) itu kembali mendatangi Bareskrim Polri dan meminta Direktur Indosterling berinisial SWH (Sean William Henley) dan Komisaris berinisial JBP (Juli Berliana Posman) dicekalb

Andreas, pengacara dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm selaku wakil sejumlah nasabah menyatakan ada sejumlah hal yang mereka ajukan kepada aparat penegak hukum. Pertama, mereka meminta gelar perkara khusus atas kasus tersebut.

Kedua, mereka meminta aset terlapor ditahan. Adapun yang ketiga adalah terlapor dicekal ke luar negeri.

"Kami juga melaporkan kasus ini ke Irwasum (inspektorat pengawasan umum) dan Propam Polri," ucap Andras, Jumat (14/11).  

Kata Andreas, nasabah meresa kecewa karena SWH tidak ditahan meski dikabarkan telah menjadi tersangka. Andreas mengaku mewakili 160 nasabah Indosterling yang memiliki tagihan senilai 300 miliar.

Baca Juga: Rugi Miliaran Rupiah, Nasabah Melaporkan Indosterling Optima Investa

Produk HYPN Indosterling tersebut menjanjikan imbal hasil mulai dari 9% hingga 12% saban tahun. Sejak Maret 2020, klien Andreas yang membenamkan dana investasinya di HYPN mengaku sudah tidak lagi mendapat setoran bunga dari Indosterling.

Kepada KONTAN, Sean William Henley menyatakan Saat ini waktunya tersita dan difokuskan ke urusan hukum di kepolisian. "Saat ini kita agak kewalahan menyikapi perkembangan di kepolisian," terang William lewat pesan singkat kepada KONTAN, Sabtu (14/11).

Beberapa waktu sebelumnya, William sempat menyatakan bahwa persoalan Indosterling sejatinya telah diselesaikan dengan penetapan homologasi atas permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Homologasi tersebut sudah ditetapkan sejak 2 September 2020 lalu, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Sudah ada surat perjanjian perdamaian yang menjadi hasil putusan sidang PKPU. Didalamnya terdapat skema pembayaran yang akan kami jalankan," tandas William.

Secara total, ada sekitar 1.800 nasabah yang tercatat dalam PKPU Indosterling. Jumlah tagihan produk HYPN Indosterling pada PKPU tersebut mencapai Rp 1,99 triliun.

Berdasarkan homologasi tersebut, dana nasabah akan mulai dibayarkan pihak Indosterling secara mencicil dengan durasi antara 4 tahun sampai 7 tahun.

Pembayaran tersebut akan dikelompokkan berdasarkan nominal dana investasi nasabah Indosterling.

Indosterling juga memberikan opsi kepada nasabah yang ingin percepatan pembayaran. Jika nasabah meminta opsi percepatan pembayaran, maka Indosterling akan mengenakan haircut sebesar 30% dari nominal tagihan krediturnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Bank Diversifikasi Pendanaan, Antisipasi Lonjakan Kredit
| Kamis, 16 April 2026 | 06:10 WIB

Bank Diversifikasi Pendanaan, Antisipasi Lonjakan Kredit

​Likuiditas perbankan awal 2026 tetap longgar, tetapi penerbitan obligasi masih aktif sebagai strategi menjaga fleksibilitas pendanaan 

Dilema Si Hampir Kaya
| Kamis, 16 April 2026 | 06:10 WIB

Dilema Si Hampir Kaya

Bagi Indonesia, pertanyaannya bukan hanya soal pertumbuhan, tetapi siapa yang benar-benar merasakan hasilnya.

Transportasi Umum Kembali Didorong
| Kamis, 16 April 2026 | 05:35 WIB

Transportasi Umum Kembali Didorong

Pemerintah tengah mengerjakan proyek BRT alias bus rapid transit di daerah-daerah dan salah satunya adalah di Bandung Raya.

Prabowo Menyepakati Kerja Sama dengan Prancis
| Kamis, 16 April 2026 | 05:30 WIB

Prabowo Menyepakati Kerja Sama dengan Prancis

Kesepakatan mulai dari pengadaan alutsista, industri pertahanan, transisi energi dan pengembangan energi baru terbarukan serta lainnya.

Jatuh Tempo Jumbo Obligasi di 2026, Dorong Optimisme Pasar
| Kamis, 16 April 2026 | 05:30 WIB

Jatuh Tempo Jumbo Obligasi di 2026, Dorong Optimisme Pasar

Pefindo mencatat mandat penerbitan surat utang korporasi capai Rp 66,28 triliun. Sektor multifinance jadi yang terbanyak

Biaya Energi Naik, Daya Saing Industri Baja Tertekan
| Kamis, 16 April 2026 | 05:25 WIB

Biaya Energi Naik, Daya Saing Industri Baja Tertekan

Energi merupakan salah satu komponen utama dalam struktur biaya produksi baja. Untuk itu, kenaikan harga energi berimplikasi langsung.

Fintech Ajukan Banding Kartel Bunga
| Kamis, 16 April 2026 | 05:15 WIB

Fintech Ajukan Banding Kartel Bunga

Fintech lending resmi mengajukan banding atas putusan KPPU yang memutuskan 97 platform terlibat kartel dalam penentuan besaran bunga.

Masa Transisi Pelabelan Gizi Makanan Dua Tahun
| Kamis, 16 April 2026 | 05:15 WIB

Masa Transisi Pelabelan Gizi Makanan Dua Tahun

Kementerian Kesehatan akan mengatur makanan dan minuman siap saji, sementara BPOM mengawasi produk pangan olahan kemasan.

Pembengkakan Biaya Haji Masih Terus Dibahas
| Kamis, 16 April 2026 | 05:05 WIB

Pembengkakan Biaya Haji Masih Terus Dibahas

Pemerintah pastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini masih sesuai dengan jadwal dan kloter pertama berangkat 22 April 2026.

IHSG Terkoreksi Setelah Naik 5 Hari, Intip Prediksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 16 April 2026 | 05:00 WIB

IHSG Terkoreksi Setelah Naik 5 Hari, Intip Prediksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Meski turun sehari, IHSG masih menguat 4,73% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG melemah 11,83%.

INDEKS BERITA

Terpopuler