Persoalan Tidak Kunjung Usai, Nasabah Meminta Pimpinan Indosterling Optima Dicekal

Sabtu, 14 November 2020 | 15:02 WIB
Persoalan Tidak Kunjung Usai, Nasabah Meminta Pimpinan Indosterling Optima Dicekal
[ILUSTRASI. Nasabah PT Indosterling Optima Investa, Kamis (1/10) mendatangi Bareskrim Polri meminta kejelasan proses pengusutan laporan mereka Juli lalu.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengkarut gagal bayar produk investasi PT Indosterling Optima Investa (IOI) hingga kini tidak kunjung usai. Nasabah produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN) itu kembali mendatangi Bareskrim Polri dan meminta Direktur Indosterling berinisial SWH (Sean William Henley) dan Komisaris berinisial JBP (Juli Berliana Posman) dicekalb

Andreas, pengacara dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm selaku wakil sejumlah nasabah menyatakan ada sejumlah hal yang mereka ajukan kepada aparat penegak hukum. Pertama, mereka meminta gelar perkara khusus atas kasus tersebut.

Kedua, mereka meminta aset terlapor ditahan. Adapun yang ketiga adalah terlapor dicekal ke luar negeri.

"Kami juga melaporkan kasus ini ke Irwasum (inspektorat pengawasan umum) dan Propam Polri," ucap Andras, Jumat (14/11).  

Kata Andreas, nasabah meresa kecewa karena SWH tidak ditahan meski dikabarkan telah menjadi tersangka. Andreas mengaku mewakili 160 nasabah Indosterling yang memiliki tagihan senilai 300 miliar.

Baca Juga: Rugi Miliaran Rupiah, Nasabah Melaporkan Indosterling Optima Investa

Produk HYPN Indosterling tersebut menjanjikan imbal hasil mulai dari 9% hingga 12% saban tahun. Sejak Maret 2020, klien Andreas yang membenamkan dana investasinya di HYPN mengaku sudah tidak lagi mendapat setoran bunga dari Indosterling.

Kepada KONTAN, Sean William Henley menyatakan Saat ini waktunya tersita dan difokuskan ke urusan hukum di kepolisian. "Saat ini kita agak kewalahan menyikapi perkembangan di kepolisian," terang William lewat pesan singkat kepada KONTAN, Sabtu (14/11).

Beberapa waktu sebelumnya, William sempat menyatakan bahwa persoalan Indosterling sejatinya telah diselesaikan dengan penetapan homologasi atas permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Homologasi tersebut sudah ditetapkan sejak 2 September 2020 lalu, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Sudah ada surat perjanjian perdamaian yang menjadi hasil putusan sidang PKPU. Didalamnya terdapat skema pembayaran yang akan kami jalankan," tandas William.

Secara total, ada sekitar 1.800 nasabah yang tercatat dalam PKPU Indosterling. Jumlah tagihan produk HYPN Indosterling pada PKPU tersebut mencapai Rp 1,99 triliun.

Berdasarkan homologasi tersebut, dana nasabah akan mulai dibayarkan pihak Indosterling secara mencicil dengan durasi antara 4 tahun sampai 7 tahun.

Pembayaran tersebut akan dikelompokkan berdasarkan nominal dana investasi nasabah Indosterling.

Indosterling juga memberikan opsi kepada nasabah yang ingin percepatan pembayaran. Jika nasabah meminta opsi percepatan pembayaran, maka Indosterling akan mengenakan haircut sebesar 30% dari nominal tagihan krediturnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Emas dan Nikel Turun, Prospek Saham Antam (ANTM) Masih Positif?
| Senin, 22 Juni 2026 | 06:53 WIB

Harga Emas dan Nikel Turun, Prospek Saham Antam (ANTM) Masih Positif?

Emas menjadi mesin utama pendapatan Antam (ANTM), sementara nikel berperan sebagai mesin pertumbuhan laba.

Esa Medika Mandiri (EMMI) Berencana IPO, Cermati Peluang dan Risikonya
| Senin, 22 Juni 2026 | 06:37 WIB

Esa Medika Mandiri (EMMI) Berencana IPO, Cermati Peluang dan Risikonya

Risiko terbesar EMMI berasal dari konsentrasi pelanggan karena sebagian besar penjualan saat ini masih ditujukan kepada instansi pemerintah.

Masih Dibayangi Sentimen MSCI, Cek Support Resistance IHSG Senin (22/6)
| Senin, 22 Juni 2026 | 06:31 WIB

Masih Dibayangi Sentimen MSCI, Cek Support Resistance IHSG Senin (22/6)

Pengumuman MSCI dan sentimen global pengaruhi IHSG hari ini. Ketahui saham yang direkomendasikan analis untuk dibeli.

Bank Syariah Perkuat Investasi pada Kanal Digital
| Senin, 22 Juni 2026 | 06:30 WIB

Bank Syariah Perkuat Investasi pada Kanal Digital

Industri perbankan syariah terus mempercepat transformasi digital guna mendorong pertumbuhan bisnis dan memperkuat daya saing.​

Rupiah Masih Rentan Koreksi di Awal Pekan Ini
| Senin, 22 Juni 2026 | 06:30 WIB

Rupiah Masih Rentan Koreksi di Awal Pekan Ini

Nilai tukar rupiah kembali melemah ke Rp 17.804 per dolar AS. Sinyal hawkish The Fed dan geopolitik jadi pemicu. 

Bank Tak Cemas Pembelian Valas Tanpa Underlying Dibatasi
| Senin, 22 Juni 2026 | 06:30 WIB

Bank Tak Cemas Pembelian Valas Tanpa Underlying Dibatasi

BI kian membatasi transaksi pembelian valas tanpa underlying. Mulai 1 Juli 2026, pembelian dibatasi menjadi US$ 10.000 per orang setiap bulan​

BI dan Pemerintah Ibarat Menginjak Pedal Rem dan Gas Bersamaan
| Senin, 22 Juni 2026 | 06:25 WIB

BI dan Pemerintah Ibarat Menginjak Pedal Rem dan Gas Bersamaan

Kenaikan BI rate 1% dalam sebulan terakhir menjadi 5,75% demi menarik arus modal asing menyimpan konsekuensi lain, menekan pertumbuhan  kredit.​

Penjualan Kuartal Pertama Tertekan, Laba GEMS Melorot
| Senin, 22 Juni 2026 | 06:16 WIB

Penjualan Kuartal Pertama Tertekan, Laba GEMS Melorot

Laba bersih GEMS menyusut 29,45% di Q1-2026. Realisasi RKAB jadi penentu pemulihan kinerja perusahaan.

Daya Beli Melemah, Risiko Laba Ritel Terancam di Tengah Diskon Besar?
| Senin, 22 Juni 2026 | 06:15 WIB

Daya Beli Melemah, Risiko Laba Ritel Terancam di Tengah Diskon Besar?

Emiten ritel gencar diskon besar pasca-Lebaran. Apakah strategi ini mampu dongkrak keuntungan investor di Q2 2026? Cek analisis lengkapnya

Sejuta Alasan Byar-pet
| Senin, 22 Juni 2026 | 06:10 WIB

Sejuta Alasan Byar-pet

Pemadaman listrik bergilir bukan sekadar masalah teknis tapi cermin kegagalan struktural & lemahnya akuntabilitas pengelolaan kelistrikan nasional

INDEKS BERITA

Terpopuler