Persoalan Tidak Kunjung Usai, Nasabah Meminta Pimpinan Indosterling Optima Dicekal

Sabtu, 14 November 2020 | 15:02 WIB
Persoalan Tidak Kunjung Usai, Nasabah Meminta Pimpinan Indosterling Optima Dicekal
[ILUSTRASI. Nasabah PT Indosterling Optima Investa, Kamis (1/10) mendatangi Bareskrim Polri meminta kejelasan proses pengusutan laporan mereka Juli lalu.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengkarut gagal bayar produk investasi PT Indosterling Optima Investa (IOI) hingga kini tidak kunjung usai. Nasabah produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN) itu kembali mendatangi Bareskrim Polri dan meminta Direktur Indosterling berinisial SWH (Sean William Henley) dan Komisaris berinisial JBP (Juli Berliana Posman) dicekalb

Andreas, pengacara dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm selaku wakil sejumlah nasabah menyatakan ada sejumlah hal yang mereka ajukan kepada aparat penegak hukum. Pertama, mereka meminta gelar perkara khusus atas kasus tersebut.

Kedua, mereka meminta aset terlapor ditahan. Adapun yang ketiga adalah terlapor dicekal ke luar negeri.

"Kami juga melaporkan kasus ini ke Irwasum (inspektorat pengawasan umum) dan Propam Polri," ucap Andras, Jumat (14/11).  

Kata Andreas, nasabah meresa kecewa karena SWH tidak ditahan meski dikabarkan telah menjadi tersangka. Andreas mengaku mewakili 160 nasabah Indosterling yang memiliki tagihan senilai 300 miliar.

Baca Juga: Rugi Miliaran Rupiah, Nasabah Melaporkan Indosterling Optima Investa

Produk HYPN Indosterling tersebut menjanjikan imbal hasil mulai dari 9% hingga 12% saban tahun. Sejak Maret 2020, klien Andreas yang membenamkan dana investasinya di HYPN mengaku sudah tidak lagi mendapat setoran bunga dari Indosterling.

Kepada KONTAN, Sean William Henley menyatakan Saat ini waktunya tersita dan difokuskan ke urusan hukum di kepolisian. "Saat ini kita agak kewalahan menyikapi perkembangan di kepolisian," terang William lewat pesan singkat kepada KONTAN, Sabtu (14/11).

Beberapa waktu sebelumnya, William sempat menyatakan bahwa persoalan Indosterling sejatinya telah diselesaikan dengan penetapan homologasi atas permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Homologasi tersebut sudah ditetapkan sejak 2 September 2020 lalu, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Sudah ada surat perjanjian perdamaian yang menjadi hasil putusan sidang PKPU. Didalamnya terdapat skema pembayaran yang akan kami jalankan," tandas William.

Secara total, ada sekitar 1.800 nasabah yang tercatat dalam PKPU Indosterling. Jumlah tagihan produk HYPN Indosterling pada PKPU tersebut mencapai Rp 1,99 triliun.

Berdasarkan homologasi tersebut, dana nasabah akan mulai dibayarkan pihak Indosterling secara mencicil dengan durasi antara 4 tahun sampai 7 tahun.

Pembayaran tersebut akan dikelompokkan berdasarkan nominal dana investasi nasabah Indosterling.

Indosterling juga memberikan opsi kepada nasabah yang ingin percepatan pembayaran. Jika nasabah meminta opsi percepatan pembayaran, maka Indosterling akan mengenakan haircut sebesar 30% dari nominal tagihan krediturnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Haji Isam dan Oscar Darmawan Dikabarkan Tertarik Garap Bursa Kripto
| Sabtu, 15 November 2025 | 08:16 WIB

Haji Isam dan Oscar Darmawan Dikabarkan Tertarik Garap Bursa Kripto

Pengelola bursa kripto di Indonesia, PT Central Finansial X (CFX), bakal kedatangan pesaing tangguh.

Redenominasi Rupiah dan Kesiapan Sistem
| Sabtu, 15 November 2025 | 07:46 WIB

Redenominasi Rupiah dan Kesiapan Sistem

Redenominasi bukan sekadar menghapus nol di atas kertas, melainkan membangun kepercayaan baru terhadap nilai ekonomi Indonesia.

Keadilan Iklim COP30
| Sabtu, 15 November 2025 | 07:31 WIB

Keadilan Iklim COP30

COP 30 harus kembali ke akarnya, memastikan rakyat yang paling terdampak mendapatkan perlindungan utama.

Waspada Lonjakan Inflasi Pangan Berlanjut
| Sabtu, 15 November 2025 | 07:26 WIB

Waspada Lonjakan Inflasi Pangan Berlanjut

BI mewaspadai pergerakan inflasi kelompok pangan alias volatile food yang mulai meningkat beberapa waktu terakhir.

Cerita Direktur Sreeya Sewu Indonesia Mengadopsi Strategi Value Investing
| Sabtu, 15 November 2025 | 07:15 WIB

Cerita Direktur Sreeya Sewu Indonesia Mengadopsi Strategi Value Investing

Mengupas strategi berinvestasi Natanael Yuyun Suryadi, Direktur PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk (SPID) 

 Membentuk Ulang Industri Lelang
| Sabtu, 15 November 2025 | 07:06 WIB

Membentuk Ulang Industri Lelang

Menyusuri perjalanan karier Deny Gunawan hingga menjabat Chief Operating Officer (COO) PT JBA Indonesia

Estika Tata Tiara Tbk (BEEF) Merambah Bisnis Susu Untuk MBG
| Sabtu, 15 November 2025 | 07:00 WIB

Estika Tata Tiara Tbk (BEEF) Merambah Bisnis Susu Untuk MBG

Mengupas profil dan strategi bisnis baru PT Estika Tata Tiara Tbk (BEEF) di sektor susu sapi perah dan turunannya

KRAS Berpeluang Dapat Suntikan Dana Danantara
| Sabtu, 15 November 2025 | 07:00 WIB

KRAS Berpeluang Dapat Suntikan Dana Danantara

Industri baja dinilai memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja berkualitas dan berkeahlian tinggi.

Sanksi Tegas Bagi Importir Pakaian Bekas
| Sabtu, 15 November 2025 | 06:56 WIB

Sanksi Tegas Bagi Importir Pakaian Bekas

Total nilai impor pakai bekas itu sebesar Rp 112,35 miliar atau setara 19.391 balpres yang dimusnahkan.

Pesangon dan Uang Pensiun Tetap Kena Pajak
| Sabtu, 15 November 2025 | 06:54 WIB

Pesangon dan Uang Pensiun Tetap Kena Pajak

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil pajak atas pesangon pensiun                     

INDEKS BERITA

Terpopuler