Reporter: Intan Nirmala Sari
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah upaya PT Indosterling Optima Investa (IOI) merestrukturisasi salah satu instrumen investasinya, yakni Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN), perusahaan ini malah dilaporkan nasabahnya ke Mabes Polri.
Laporan diajukan oleh 32 nasabah Indosterling Optima Investa dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah pada 6 Juli 2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.