KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pengendalian pandemi Covid-19 dan pelonggaran kebijakan PPKM membuat sektor perjalanan dan pariwisata kembali bergairah. Kendati begitu, momentum pertumbuhan ini bisa saja tersendat apabila aturan perjalanan mudah berubah, sehingga membingungkan masyarakat.
Kabar terbaru, wajib tes PCR ditiadakan saat naik moda transportasi darat dan udara. Kemudian wajib karantina diperpendek dari 5 hari menjadi 3 hari.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.