KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jumat (25/9), PN Jaksel membatalkan sanksi denda untuk PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) yang dijatuhkan KPPU.
"Saat ini KPPU tengah mempelajari pernyataan-pernyataan Majelis Hakim PN Jaksel dan mempersiapkan permohonan kasasi," kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Selasa (29/9).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.