Perubahan Payung Hukum Asuransi Kesehatan Jangan Sekadar Ganti Baju
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan asuransi kesehatan resmi ditunda setelah adanya kesepakatan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun sejumlah pihak masih mengkhawatirkan tak banyak perubahan yang akan terjadi bila aspek fundamental tak tersentuh.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi mengatakan aturan asuransi kesehatan yang belum lama ini terbit dalam bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK), akan dibentuk ulang dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
