Perubahan Payung Hukum Asuransi Kesehatan Jangan Sekadar Ganti Baju

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan asuransi kesehatan resmi ditunda setelah adanya kesepakatan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun sejumlah pihak masih mengkhawatirkan tak banyak perubahan yang akan terjadi bila aspek fundamental tak tersentuh.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi mengatakan aturan asuransi kesehatan yang belum lama ini terbit dalam bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK), akan dibentuk ulang dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan