ILUSTRASI. Perusahaan BUMN Barata, Perum Perindo, Perinus, dan Pindad memperpanjang jatuh tempo MTN. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak pandemi Covid-19 masih memukul kinerja perusahaan BUMN. Imbasnya, beberapa perusahaan BUMN kesulitan untuk membayar pokok utang atas medium term notes (MTN) yang jatuh tempo.
Kesulitan untuk melunasi utang MTN yang jatuh tempo ini membuat sebagian perusahaan BUMN pada bulan ini menggelar restrukturisasi utang sebagai jalan keluar dengan memperpanjang jatuh tempo utang.