Perusahaan Fintech Berkolaborasi demi Menarik Konsumen

Rabu, 10 Juli 2019 | 09:38 WIB
Perusahaan Fintech Berkolaborasi demi Menarik Konsumen
[]
Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. ​Perusahaan finteh transaksi pembayaran boleh saja saling bersaing satu sama lain. Namun ada kalanya perusahaan-perusahaan ini saling bekerjasama. Yang terbaru, GO-JEK dan LinkAja bikin kerjasama. Konsumen akan bisa memanfaatkan banyak dari kerjasama antar platform.

GO-JEK yang mempunyai GO-PAY ternyata mau menyediakan lapak bagi LinkAja di dalam aplikasi transportasi online tersebut.

Dalam prakteknya, pengguna LinkAja yang ingin menggunakan layanan GO-JEK mulai transportasi hingga memesan makanan bisa memilih pembayaran melalui deposit yang ada di dalam aplikasi milik PT Fintek Karya Nusantara ini. "Go-Pay pasti tetap menjadi default pertama, tetapi nanti bisa memilih LinkAja juga," ujar Chief Executive Officer LinkAja Danu Wicaksana.

Bagi konsumen kerjasama ini memang cukup memudahkan. Karena bagi pengguna LinkAja tak perlu lagi mengisi saldo Go-Pay saat akan menggunakan layanan dari perusahaan transportasi online ini.

Sayangnya baik GO-JEK dan LinkAja enggan banyak komentar lagi soal kerjasama bisnis ini. Namun Danu menceritakan kalau perusahaannya melihat kerjasama dengan perusahaan lain.

Asal tahu saja, pesaing GO-JEK yakni Grab sudah bekerjasama dengan OVO untuk pembayaran digitalnya. " Kami selalu berusaha menambah kegunaan atau use case dari LinkAja," ujar Danu saat ditanya kerjasama dengan perusahaan lain.

Selain GO-JEK dan LinkAja, kerjasama antar perusahaan seperti ini juga dilakukan tiga perusahaan besar yakni OVO, Tokopedia dan Grab.

Ketiga perusahaan ini saling terintegrasi dalam persoalan pembayaran. Aplikasi OVO bisa digunakan oleh konsumen Grab dan Tokopedia.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Niki Santo Luhur menyatakan, kolaborasi ini akan membuat efisiensi di industri fintech payment terutama dalam membangun infrastruktur. Lanjut Ia dengan adanya interoperabilitas antar pelaku industri. Maka konsumen yang akan diuntungkan.

"Misalnya suatu hari nanti, Anda sebagai konsumen ingin memindahkan dananya dari satu uang elektronik ke uang elektronik yang lain, itu kan gampang. Ini kan powernya ada pada konsumen, dia bisa milih mau ganti, buang, pakai, atau pindah layanan lainnya," jelas Niki.

Lanjut Niki, hal ini akan meningkatkan kompetisi antar pelaku fintech payment, namun akan memberikan keuntungan bagi para penggunanya. Sehingga kedepan, Ia berharap pelaku fintech payment tidak lagi berlomba dalam membangun infrastruktur, tapi lebih ke peningkatan layanan bagi pengguna.

Ia menilai pemenang di industri fintech payment adalah yang memiliki produk hebat, marketing dan menyelesaikan persoalan.

Bukan lagi payment yang punya dana dan investasi yang besar yang mampu membangun infrastruktur fisik yang menang. Hal ini lah yang ia nilai mampu membuat ekosistem menjadi lebih sehat.

Bank Indonesia (BI) mencatatkan volume transaksi uang elektronik mencapai 422,6 juta kali transaksi. Nilai ini tumbuh 89,57% year on year (yoy) dari posisi Mei 2019 sebanyak 222,92 juta transaksi.

Sedangkan secara nominal, hingga Mei 2019 terjadi lonjakan transaksi hingga 262,54% yoy menjadi Rp 12,81 triliun. Dibandingkan pencapaian nominal transaksi di lima bulan pertama 2018 sebanyak Rp 3,53 triliun.

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler