Perusahaan Gas Negara (PGAS) Terancam Bayar Sengketa Pajak Rp 3,06 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berita mengejutkan datang dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS). PGAS berpotensi membayar pokok sengketa pajak senilai Rp 3,06 triliun ditambah denda lantaran Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2019 silam.
Terhadap hal tersebut, PGAS juga belum membentuk pencadangan dalam laporan keuangan per 30 September 2020. Alasannya, pada saat penyusunan laporan keuangan 30 September 2020, PGAS masih memiliki keyakinan dapat memenangkan perkara tersebut.
