Berita Bisnis

Perusahaan Gas Negara (PGAS) Terancam Bayar Sengketa Pajak Rp 3,06 Triliun

Rabu, 30 Desember 2020 | 22:10 WIB
Perusahaan Gas Negara (PGAS) Terancam Bayar Sengketa Pajak Rp 3,06 Triliun

ILUSTRASI. Aktivitas karyawan?Perusahaan Gas Negara.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berita mengejutkan datang dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS). PGAS berpotensi membayar pokok sengketa pajak senilai Rp 3,06 triliun ditambah denda lantaran Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2019 silam.

Terhadap hal tersebut, PGAS juga belum membentuk pencadangan dalam laporan keuangan per 30 September 2020. Alasannya, pada saat penyusunan laporan keuangan 30 September 2020, PGAS masih memiliki keyakinan dapat memenangkan perkara tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru