Perusahaan Listrik Negara (PLN) Akan Evaluasi PLTU Mulut Tambang

Selasa, 16 Juli 2019 | 08:01 WIB
Perusahaan Listrik Negara (PLN) Akan Evaluasi PLTU Mulut Tambang
[]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan akan melakukan koreksi atau evaluasi kembali atas sejumlah proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mulut tambang.

Pasalnya, sejumlah proyek pembangkit tersebut mangkrak, bahkan salah satunya akibat tersandung kasus hukum. Misalnya PLTU Riau-1 yang terkendala kasus hukum. Sedangkan PLTU Kaltim-5 dan PLTU Sumsel-6 terganjal masalah kontrak dan skala keekonomian.

Plt Direktur Utama PT PLN, Djoko Abumanan, memastikan koreksi proyek PLTU mulut tambang tidak akan mengganggu pasokan listrik. "Sejauh ini dengan masuknya beberapa pembangkit bekas Fast Track Program (FTP) 1 bisa menutupi itu," sebut dia ketika dihubungi KONTAN, Senin (15/7).

Adapun proyek pembangkit yang dimaksud adalah PLTU Bontang 2x100 MW, PLTU Tanjung 2x100 MW di Tabalong, serta PLTU Kalteng I 2x100 MW di Gunung Mas. Selain kehadiran sejumlah pembangkit tersebut, Djoko menilai rampungnya transmisi listrik di wilayah Kalimantan menjadi salah satu pertimbangan PLN.

Djoko menambahkan, evaluasi proyek PLTU mulut tambang juga mempertimbangkan pertumbuhan beban yang tidak sesuai rencana awal. "Pasokan listrik bisa kelebihan, tetapi bebannya cenderung tidak menunjukkan peningkatan," ungkap dia.

Di sisi lain, kemungkinan Kalimantan menjadi ibu kota negara akan menjadi angin segar bagi peningkatan beban listrik di wilayah itu. PLN memang berencana mengembangkan sistem kelistrikan regional Kalimantan yang meliputi total pengembangan pembangkit sebesar 4.324,8 MW, transmisi mencapai 10.232 KMS, dan gardu induk 3.600 MVA hingga tahun 2028.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menyebutkan sejauh ini belum ada pembicaraan antara pemerintah dan PLN seputar PLTU mulut tambang. "Kami masih tetap mengacu RUPTL 2019-2028. Namun dari informasi tadi (masalah sejumlah PLTU) tidak menutup kemungkinan kami bakal panggil PLN," jelas Rida, kemarin.

Berdasarkan catatan KONTAN, Kepala Divisi Perencanaan Sistem PT PLN, Adi Priyanto pernah bilang, PLN akan mengevaluasi kembali besaran kebutuhan listrik, daya listrik tambahan yang harus segera dipasok, serta pembangkit PLTU mulut tambang mana yang bisa cepat tersambung dengan sistem kelistrikan.

Bagikan

Berita Terbaru

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?
| Jumat, 12 Desember 2025 | 10:59 WIB

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Bila terjadi kekosongan anggota direksi sehingga jumlahnya kurang dari dua orang, RUPS wajib diselenggarakan paling lambat 90 hari kalender

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:16 WIB

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal

Berbeda dengan Patriot Bond jilid I yang kelebihan permintaan (oversubscribe), Patriot Bond II punya cerita berbeda.

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:04 WIB

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%

Sido Muncul agresif perluas distribusi hingga 100 ribu gerai modern dan luncurkan produk baru. Kinerja ekspor juga meningkat 23% YoY. 

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:50 WIB

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan

IKAI memasuki periode pemeliharaan besar (major maintenance). Artinya mesin-mesin diperbaiki, diservis untuk memastikan tetap berjalan lancar

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:45 WIB

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin

Pendanaan ke sektor e-commerce tidak sebesar dulu, sehingga beberapa platform melakukan penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan operasional.

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:29 WIB

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana

Kebijakan ini mengacu pada POJK 19/2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana. 

Usulan Status Ojol  Menjadi Pelaku Usaha Mikro
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:25 WIB

Usulan Status Ojol Menjadi Pelaku Usaha Mikro

Akan menyampaikan usulan itu dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang bakal dilanjutkan tahun depan.

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur

Perbanas dorong akselerasi kredit manufaktur untuk genjot pertumbuhan ekonomi 2026                  

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor

Federal Reserve mengisyaratkan hanya akan melakukan satu kali pemangkasan suku bunga tambahan pada 2026.

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:05 WIB

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal

Industri nasional siap untuk menangkap peluang dalam memenuhi kebutuhan pembangunan kapal bagi kementerian, lembaga, BUMN maupun pihak swasta.​

INDEKS BERITA

Terpopuler