Perusahaan Masuk PKPU, Grup Bakrie Siap Restrukturisasi Utang
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kinerja empat entitas usaha Grup Bakrie bakal semakin berat ke depan. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memperpanjang masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 45 hari hingga 4 November 2024.
Perpanjangan PKPU itu ditetapkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 20 September 2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.