KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Pelaku industri jasa keuangan harus berlapang dada menghadapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat karena kebijakan tersebut akan terpengaruh terhadap aliran pembiayaan.
Industri pembiayaan atau multifinance menjadi pelaku jasa keuangan yang paling terpukul. Tanpa PPKM Darurat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan industri multifinance anjlok hingga 13,69% atau menjadi Rp 362,71 triliun per Mei 2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.