KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anjloknya penjualan kendaraan bermotor ikut membenamkan bisnis asuransi. Kondisi ini diperparah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung sejak 3 Juli lalu.
Data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), pendapatan premi asuransi kendaraan bermotor masih terkontraksi 19,9% yoy pada triwulan pertama tahun ini dengan nilai Rp 3,97 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.