KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang merampungkan aturan berupa Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik Oleh Produsen. Indonesia memerlukan roadmap tersebut untuk mengurangi produksi sampah plastik setidaknya sebesar 30% dalam 10 tahun mendatang.
Kelak, semua produsen wajib menyampaikan laporan dalam bentuk baseline setiap tahun, seperti kemasan. Kemudian, produsen plastik harus membuat roadmap dalam 10 tahun ke depan untuk pengurangan sampah sebesar 30% kepada KLHK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.