KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah merancang peta jalan swasembada gula. Langkah ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 mengenai Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).
Beleid tersebut diharapkan bisa mempercepat swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati atau biofuel.
