Petani Menjerit: Stok Pupuk Subsidi Bablas, Non-Subsidi Amblas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jasmanudin kesal bukan kepalang. Setiap memasuki musim tanam pertama di awal tahun, ia selalu kesulitan mendapatkan jatah pupuk bersubsidi.
Padahal, namanya selalu terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), salah satu persyaratan untuk memperoleh sarana produksi pertanian kelompok tani dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), termasuk kebutuhan pupuk bersubsidi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.