Reporter: Andy Dwijayanto, Havid Vebri
| Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jasmanudin kesal bukan kepalang. Setiap memasuki musim tanam pertama di awal tahun, ia selalu kesulitan mendapatkan jatah pupuk bersubsidi.
Padahal, namanya selalu terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), salah satu persyaratan untuk memperoleh sarana produksi pertanian kelompok tani dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), termasuk kebutuhan pupuk bersubsidi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.