KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para petani sawit meminta pemerintah merevisi kebijakan kewajiban memasok pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk produk minyak goreng.
Sebelumnya pemerintah menaikkan DMO minyak goreng dari 300.000 ton per bulan menjadi 450.000 ton per bulan. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di masa Ramadan dan Lebaran Idul Fitri yang mulai berlaku awal Maret 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.