KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Moncernya setoran pajak korporasi berupa pajak penghasilan (PPh) badan tahun lalu, bisa jadi tidak berlanjut pada tahun ini. Penyebabnya, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) diprediksi kembali berlanjut di tahun ini.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, kontribusi penerimaan PPh badan 2022 sebesar 19,9% dari realisasi total penerimaan pajak yang mencapai Rp 1.716,8 triliun. Artinya, realisasi setoran PPh badan tahun lalu mencapai Rp 341,64 triliun, tumbuh 71,72% year on year (yoy). Bahkan, pertumbuhannya jauh lebih tinggi dibanding 2021 yang hanya 25,58% yoy.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.