PHK Membayangi Bisnis Ritel dan Pusat Belanja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menarik rem darurat menyusul lonjakan kasus positif Covid-19. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali mulai bergulir 3-20 Juli 2021.
Salah satu ketentuan PPKM Darurat adalah menutup operasional mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan. Bukan hanya itu, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan tidak diizinkan makan di tempat. Alhasil, kebijakan pembatasan sosial tersebut kembali memukul sektor ritel dan perdagangan, bahkan tidak menutup potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) jika pemberlakuan PPKM Darurat terus diperpanjang.
