Berita Bisnis

PHK Membayangi Bisnis Ritel dan Pusat Belanja

Jumat, 02 Juli 2021 | 00:03 WIB
PHK Membayangi Bisnis Ritel dan Pusat Belanja

ILUSTRASI. Pengunjung dengan memakai masker di sebuah pusat perbelanjaan di Depok, Jawa Barat, Kamis (4/6).

Reporter: Venny Suryanto, Ramadhan Sultan | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menarik rem darurat menyusul lonjakan kasus positif Covid-19. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali mulai bergulir 3-20 Juli 2021.

Salah satu ketentuan PPKM Darurat adalah menutup operasional mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan. Bukan hanya itu, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan tidak diizinkan makan di tempat. Alhasil, kebijakan pembatasan sosial tersebut kembali memukul sektor ritel dan perdagangan, bahkan tidak menutup potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) jika pemberlakuan PPKM Darurat terus diperpanjang.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru