PHK Membayangi Bisnis Ritel dan Pusat Belanja

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menarik rem darurat menyusul lonjakan kasus positif Covid-19. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali mulai bergulir 3-20 Juli 2021.
Salah satu ketentuan PPKM Darurat adalah menutup operasional mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan. Bukan hanya itu, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan tidak diizinkan makan di tempat. Alhasil, kebijakan pembatasan sosial tersebut kembali memukul sektor ritel dan perdagangan, bahkan tidak menutup potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) jika pemberlakuan PPKM Darurat terus diperpanjang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan