Pilkada Milik Siapa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekan ini menjadi pekan sibuk bagi para politisi. Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua hal penting terkait dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Pertama, MK melonggarkan ambang batas alias threshold pencalonan kepala daerah dari 25% perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil pemilihan legislatif DPRD sebelumnya, atau 20% kursi DPRD menjadi sama dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai. Kedua, MK memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
