ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending.
Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar oleh penyelenggara peer to peer lending (P2P lending) kian menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Merujuk data OJK, pembiayaan oleh perbankan kepada para penyelenggara P2P lending terus meningkat kala dana tersebut kini menjadi porsi utama permodalan perusahaan financial technology (fintech).
Data menunjukkan, pada akhir Desember 2023, jumlah outstanding pinjaman yang diperoleh penyelenggara P2P lending berjumlah total Rp 59,57 triliun. Angka ini merupakan jumlah total, dari pinjaman yang diperoleh P2P lending, dari kreditur dalam dan luar negeri yang masing masing berjumlah Rp 49,30 triliun dan Rp 10,27 triliun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.