Pinjaman Bank Sumbang 51,33% Pendananaan, P2P Lending Diselimuti Kasus Gagal Bayar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar oleh penyelenggara peer to peer lending (P2P lending) kian menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Merujuk data OJK, pembiayaan oleh perbankan kepada para penyelenggara P2P lending terus meningkat kala dana tersebut kini menjadi porsi utama permodalan perusahaan financial technology (fintech).
Data menunjukkan, pada akhir Desember 2023, jumlah outstanding pinjaman yang diperoleh penyelenggara P2P lending berjumlah total Rp 59,57 triliun. Angka ini merupakan jumlah total, dari pinjaman yang diperoleh P2P lending, dari kreditur dalam dan luar negeri yang masing masing berjumlah Rp 49,30 triliun dan Rp 10,27 triliun.
