KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan membatasi pinjaman yang dapat diterima oleh borrower. Rencananya, OJK terutama akan membatasi pinjaman bersifat konsumtif.
Deputi Komisioner OJK Bambang Budiawan menyebut, ini berdasarkan fenomena yang terlihat saat ini. Ia menilai batas maksimum pinjaman untuk pembiayaan keperluan konsumtif senilai Rp 2 miliar telalu besar.
