ILUSTRASI. ilustrasi kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan beleid baru tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lewat peraturan pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021 yang merevisi beberapa poin dalam PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pemerintah menambah jumlah pihak pelapor yang wajib menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG