Berita Opini

Pinjol Ilegal dan Literasi Keuangan Digital

Oleh Teguh Santoso - Dosen Departemen Ilmu Ekonomi FEB Universitas Padjadjaran
Jumat, 22 Oktober 2021 | 07:30 WIB
Pinjol Ilegal dan Literasi Keuangan Digital

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberitaan negatif kembali menyeruak dari aktivitas bisnis pinjaman online (pinjol). Tak kurang dari lima pemberitaan korban bunuh diri sepanjang empat bulan kebelakang. Belum lagi, upaya-upaya percobaan bunuh diri akibat tak kuat menahan jerat pinjol dengan berbagai cara penagihan yang tak lazim.

Tidak hanya peminjam yang mendapat teror ketika kewajiban pembayaran belum terpenuhi, melainkan juga kontak-kontak yang ada dalam ponsel peminjam. Hal tersebut dapat terjadi mengingat penyelenggara pinjol mensyaratkan agar calon peminjam memberikan izin akses kontak yang ada dalam ponselnya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.110,81
0.52%
36,99
LQ45
927,64
0.67%
6,18
USD/IDR
16.224
-0,34
EMAS
1.325.000
1,34%
Terpopuler