KONTAN.CO.ID - Ironi, pemerintah ingin menegakkan hukum dengan cara-cara yang justru menyimpang dari aturan hukum. Hal ini terjadi saat pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yang mulai berlaku pada 31 Agustus 2022.
Mengutip penjelasan umum PP tersebut menerangkan bahwa piutang yang diurus PUPN merupakan piutang yang keberadaan dan besarannya sudah pasti menurut hukum. Tidak hanya itu, PP ini juga menegaskan bahwa bahwa penanggung utang/penjamin utang tidak beritikad baik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan