KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Grup Duniatex segera berakhir damai. Mayoritas kreditur menyetujui rencana perdamaian (resolution plan) yang diajukan dalam pemungutan suara, Selasa (23/6).
Rencananya pengesahan homologasi (persetujuan) akan dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang, tempat PKPU berjalan, pada Jumat (26/6) mendatang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.