KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Grup Duniatex segera berakhir damai. Mayoritas kreditur menyetujui rencana perdamaian (resolution plan) yang diajukan dalam pemungutan suara, Selasa (23/6).
Rencananya pengesahan homologasi (persetujuan) akan dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang, tempat PKPU berjalan, pada Jumat (26/6) mendatang.
