PKS Tolak Tax Amnesty dan Perluasan Objek PPN
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak beberapa poin dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), terutama, yang dinilai akan memberatkan wajib pajak.
Pertama, menolak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) karena dinilai akan kontraproduktif dengan rencana pemulihan ekonomi nasional. PKS mengusulkan agar tarif PPN maksimal 10%.
