KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak beberapa poin dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), terutama, yang dinilai akan memberatkan wajib pajak.
Pertama, menolak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) karena dinilai akan kontraproduktif dengan rencana pemulihan ekonomi nasional. PKS mengusulkan agar tarif PPN maksimal 10%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.