Berita Ekonomi

PKS Tolak Tax Amnesty dan Perluasan Objek PPN

Rabu, 29 September 2021 | 08:09 WIB
PKS Tolak Tax Amnesty dan Perluasan Objek PPN

ILUSTRASI. Juru Bicara Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam (kanan). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak beberapa poin dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), terutama, yang dinilai akan memberatkan wajib pajak.

Pertama, menolak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) karena dinilai akan kontraproduktif dengan rencana pemulihan ekonomi nasional. PKS mengusulkan agar  tarif PPN maksimal 10%.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru