PLN Bisa Tersengat Beban PPN Batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah menetapkan batubara sebagai Barang Kena Pajak (BKP) dalam Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law memunculkan konsekuensi.
Alih-alih mengerek pajak dari pertambangan batubara, kebijakan tersebut justru berpotensi meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) selaku pembeli komoditas batubara.
