KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah menetapkan batubara sebagai Barang Kena Pajak (BKP) dalam Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law memunculkan konsekuensi.
Alih-alih mengerek pajak dari pertambangan batubara, kebijakan tersebut justru berpotensi meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) selaku pembeli komoditas batubara.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.