PLTU Masih Boleh Beroperasi di Tahun 2060
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2024-2060.
Setelah RUKN ini diterbitkan, maka akan dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk memandu proyek-proyek kelistrikan PT PLN (Persero).
