PNBP Minerba Bisa Tembus Rp 200 Triliun

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengesahkan regulasi tentang tarif royalti progresif untuk sektor mineral dan batubara (minerba). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 dan PP No. 19/2025.
Kebijakan tersebut diproyeksikan dapat mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minerba menembus Rp 200 triliun pada tahun ini. Proyeksi itu meningkat hampir 40% dibandingkan realisasi tahun lalu, yaitu Rp 142,88 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan