PNBP Minerba Bisa Tembus Rp 200 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengesahkan regulasi tentang tarif royalti progresif untuk sektor mineral dan batubara (minerba). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 dan PP No. 19/2025.
Kebijakan tersebut diproyeksikan dapat mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minerba menembus Rp 200 triliun pada tahun ini. Proyeksi itu meningkat hampir 40% dibandingkan realisasi tahun lalu, yaitu Rp 142,88 triliun.
