Polemik Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta belum mengakomodasi masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Aturan yang tengah digodok DPRD DKI tersebut dikhawatirkan berdampak pada perekonomian daerah, khususnya bagi UMKM.
Analis Kebijakan KPPOD Eduardo Edwin Ramda menyoroti pasal larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, serta larangan iklan dan promosi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan