Polemik Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta belum mengakomodasi masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Aturan yang tengah digodok DPRD DKI tersebut dikhawatirkan berdampak pada perekonomian daerah, khususnya bagi UMKM.
Analis Kebijakan KPPOD Eduardo Edwin Ramda menyoroti pasal larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, serta larangan iklan dan promosi.
