KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Puluhan buruh bangunan tampak sibuk mengerjakan konstruksi proyek perumahan di Pulau D, Rabu (19/6) lalu. Beberapa di antara mereka ada di lantai dua bangunan yang masih dalam proses pengerjaan tersebut.
Ada sekitar delapan hingga sembilan blok yang masih proses konstruksi. Letaknya ada di sisi kanan setelah jembatan yang menghubungkan Jalan Pantai Indah Kapuk dengan Pulau D yang merupakan hasil reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Kami mulai bekerja lagi sejak empat bulan terakhir, kata Nurul Huda, salah seorang pekerja di proyek itu.
Pemandangan berbeda tampak dari sisi kiri jembatan. Jajaran rumah bertingkat dua sudah rapi jali dan siap huni. Namun, deretan hunian yang berdiri gagah di pulau buatan bernama Pantai Maju tersebut masih kosong melompong.
Rumah mewah dengan konsep kluster itu masing-masing berdiri di atas lahan seluas mulai 6 meter x 12,5 meter hingga 10 meter x 15 meter. Harganya pun bervariasi, mulai Rp 3,4 miliar sampai Rp 6,2 miliar.
Tak jauh dari proyek perumahan tersebut, ada dua kawasan niaga yang sudah jadi berisi puluhan rumah toko (ruko) yang berjejer di kiri dan kanan jalan utama Pantai Maju. Ada sejumlah mobil dan sepeda motor yang terparkir di depan ruko. Tapi, tidak tampak aktivitas bisnis sama sekali. Cuma, beberapa ruko ada yang sudah dipasangi plang nama.
Di depan ruko yang berada di sisi kiri jalan utama, bercokol pusat jajanan serba ada atawa food court dengan konsep tenda. Pusat jajanan ini menawarkan aneka kuliner. Saat Tabloid KONTAN menyambangi siang itu, beberapa karyawan sedang rapi-rapi, bersiap membuka kedai. Kami buka mulai jam lima sore hingga 12 malam, ujar Lastri, salah seorang karyawan kedai di food court itu.
Dari pusat jajanan tersebut, TabloidKONTAN bergeser ke sisi utara Pulau D, dekat pantai. Di lokasi ini terlihat ada pembangunan proyek ruko. Bangunan itu memiliki tiga lantai.
Di sisi kanan bangunan yang sedang tahap finishing itu, nampak beberapa dump truck dan ekskavator yang tengah melakukan pengurukan lahan. Sejumlah petugas keamanan berjaga di pintu masuk proyek tersebut, yang terdapat pelang bertuliskan: Yang Tidak Berkepentingan Dilarang Masuk.
Yadi, salah seorang petugas keamanan proyek itu tidak mengizinkan Tabloid KONTAN melihat proses pembangunan dari dekat. Tetapi, ia memastikan, saat ini seluruh konstruksi sedang berjalan, baik kompleks ruko, perumahan, hingga pengurukan lahan. Proyek masih jalan terus, ungkapnya.
Seiring pembangunan yang kembali marak di Pulau D, tidak kelihatan satu pun papan dan spanduk berkelir merah, dengan tulisan: Bangunan Ini Disegel, pada setiap proyek. Sebagai gantinya, sekarang bertebaran baliho bertuliskan: Miliki Hunian Mewah di Pantai Indah Kapuk. Banderol harganya miliaran rupiah per unit.
Di baliho tersebut, pengembang ikut menyertakan nomor telepon yang siap dihubungi para calon pembeli. Selain itu, tertera juga logo Agung Sedayu Group. Maklum, pemegang izin pelaksanaan reklamasi Pulau D adalah PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu.
Sesuai aturan
Pekerjaan konstruksi kembali hidup di Pulau D setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama atas nama Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D seluas 312 hektare. Ternyata, IMB dengan nomor 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 sudah keluar sejak November 2018 lalu. Tapi, baru terungkap ke publik pada pertengahan Juni 2019.
Sebelumnya, ratusan bangunan di Pulau D disegel Pemerintah DKI lantaran tidak berizin. Sebanyak 300 petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI menyegel bangunan tersebut. Penyegelan yang berlangsung Juni 2018 itu, dipimpin langsung Gubernur DKI Anies Baswedan.
Tapi, Anies memastikan, pemberian IMB untuk pemanfaatan pulau reklamasi di Teluk Jakarta itu sesuai aturan.
Pertama, izin prinsip pelaksanaan reklamasi Pulau D dan tiga pulau lainnya belum dicabut. Menurut Anies, Pemerintah DKI hanya mencabut izin prinsip untuk 13 pulau. Pemerintah DKI tidak mencabut izin prinsip Pulau C, D, G, dan N lantaran sudah menjadi daratan. Kami menugaskan badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi DKI, yaitu PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk memanfaatkan dan mengelola lahan hasil reklamasi tersebut, sebut Anies.
Kedua, pengembang yang bangunannya sempat mengalami penyegelan telah diproses secara hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka juga telah membayar denda sesuai putusan hakim lalu mengurus IMB seperti pengurusan izin kegiatan pembangunan lainnya di seluruh wilayah DKI. Jadi, semua ini dilakukan sesuai prosedur, tegas Anies.
Pemberian IMB, Anies menjelaskan, mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Beleid ini terbit di era gubernur sebelumnya, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jika tidak ada pergub tersebut, maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan di lahan hasil reklamasi. Suka atau tidak suka atas isi Pergub Nomor 206 Tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat, imbuh Anies.
Meski sejak awal menolak reklamasi di Teluk Jakarta, A-nies tidak mencabut Pergub No. 206/2016 lantaran bisa menghilangkan dasar hukum bangunan yang berdiri di pulau reklamasi. Bila itu dilakukan, maka masyarakat khususnya dunia usaha akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum. Efeknya peraturan gubernur yang dikeluarkan sekarang bisa tidak lagi dipercaya, karena pernah ada preseden seperti itu, dalihnya.
Benni Agus Chandra, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI, mengatakan, penerbitan IMB tersebut hanya untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri di Pulau D. Ada 932 bangunan di Pulau D, yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan) yang telah rampung pembangunannya. Sisanya, 311 rumah tinggal dan rukan belum kelar.
Bangunan baru
Cuma tampaknya, jumlah tersebut masih akan bertambah. Sumber Tabloid KONTAN membisikkan, pengembang Pulau D masih akan mendirikan bangunan baru khususnya rumah hunian. Di sisi Timur lahan reklamasi masih ada beberapa proyek hunian yang akan dibangun, beber dia.
Namun saat dikonfirmasi, Benni tak menjelaskan lebih lanjut, apakah bangunan baru di Pulau D juga akan mendapatkan IMB. Ia hanya menekankan, sejauh ini pemberian izin untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri, baik yang telah selesai maupun belum.
Sayang, Agung Sedayu menolak permohonan wawancara Tabloid KONTAN soal rencana pengembangan Pulau D.
Meski mengeluarkan IMB, Anies memastikan, lahan reklamasi tersebut tetap akan dimanfaatkan sesuai ketentuan hukum dan untuk sebanyak-banyaknya kepentingan publik. Ia menyebutkan, lahan yang terpakai untuk rumah dan ruko masih kurang dari 5% dari total luas lahan Pantai Maju.
Nah, lahan yang masih tersisa tersebut, Anies menuturkan, akan ditata kembali supaya memberi manfaat buat publik. Misalnya, dibangun jalur jogging dan sepeda, lapangan olahraga, serta pelabuhan.
Cuma, pernyataan Anies itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hasil pantauan Tabloid KONTAN, lahan yang sudah terpakai buat hunian dan ruko di Pulau D saja sudah lebih dari 5%. Itu belum termasuk proyek-proyek baru yang akan pengembang bangun. Itu tampak dari sejumlah baliho besar yang berisikan informasi mengenai rencana pembangunan proyek, seperti Food Plaza 2 dan diler Mitsubishi di Pulau D.
Toh, Hanief Ari Setianto, Direktur Pengembangan Bisnis Jakpro, menyatakan, proyek komersial yang dibangun swasta di atas pulau tersebut masih sesuai isi perjanjian dengan Pemerintah DKI. Pengembang reklamasi berhak mendapatkan jatah untuk mengomersialkan lahan seluas 35% dari total lahan reklamasi. Mereka, kan, bangun pakai dana mereka sendiri. Untuk itu, mereka dapat jatah hak 35%, katanya.
Yang terang, untuk pembangunan fasilitas publik di Pantai Maju, Jakpro yang memimpin. Sudah ada program-programnya, ungkap Hanief.
Sejauh ini, pengembangan fasilitas publik di Pulau D baru berupa pembangunan jalur sepeda yang diresmikan akhir tahun lalu. Tapi, rencana detail pembangunan fasilitas publik tersebut belum jelas. Soalnya, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) serta Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) belum jadi. Malah, Anies menarik kedua rancangan perda (raperda) itu dari Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) pada 2017 lalu.
Nirwono Yoga, Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Jakarta, menilai, kedua raperda tersebut sangat penting karena akan menggambarkan penataan ruang dan bangunan di pulau reklamasi. Dari situ kita bisa melihat, sebenarnya niat pemda atau Gubernur DKI terhadap pulau reklamasi, apakah benar-benar untuk kepentingan rakyat, masyarakat, atau hanya mengakomodasi pengembang, sebut dia.
Bukan cuma itu, Muhammad Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI, menegaskan, idealnya pemberian IMB di pulau reklamasi menunggu raperda yang mengatur zonasi terbit dulu. Idealnya perda dulu, tegasnya. Ia menambahkan, pemberian IMB menjadi masalah kalau bangunan yang terlanjur berdiri tidak sesuai dengan Perda RZWP3K dan Perda RTRKS.
Tambah lagi, penerbitan IMB tanpa perda bisa menghilangkan kesempatan Pemerintah DKI memperoleh kontribusi tambahan sebesar 15% dari nilai jual objek pajak (NJOP).
Menjawab polemik soal perda, menurut Saefullah, Sekretaris Daerah DKI, pihaknya berencana mengatur tata ruang pulau reklamasi melalui Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi. Juga, Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030. Kedua aturan itu kini masih dalam kajian Pemerintah DKI untuk direvisi dan dibahas bersama DPRD. Jadi, nanti tata ruang pulau reklamasi bisa dimasukkan di dalam Perda RTRW dan RDTR, kata Saefullah.
Karena itu, Saefullah memastikan, kedua perda tersebut sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2019. Drafnya sedang dikerjakan, tambah dia.
Pembangunan proyek di pulau reklamasi jalan terus.