KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama DPR RI tengah mebahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP). Beleid ini penting sebagai upaya memperbaiki Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada Kamis (7/4) lalu, pemerintah telah mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Hanya saja, ada salah satu DIM yang memantik polemik pemerintah dan DPR, yakni tentang penunjukan wakil pemerintah jika ada pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan