Berita *Refleksi

Polemik Upah 2022

Oleh Rio Christiawan - Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya
Senin, 27 Desember 2021 | 09:20 WIB
Polemik Upah 2022

Reporter: Harian Kontan | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), maka segala kebijakan pengupahan tunduk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Aturan tersebut merupakan beleid turunan dari UUCK.

Latar belakang diubahnya ketentuan pengupahan dalam klaster ketenagakerjaan UUCK adalah tidak sesuainya kebijakan pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Dalam PP tersebut,  formula kenaikan upah adalah pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru