KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), maka segala kebijakan pengupahan tunduk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Aturan tersebut merupakan beleid turunan dari UUCK.
Latar belakang diubahnya ketentuan pengupahan dalam klaster ketenagakerjaan UUCK adalah tidak sesuainya kebijakan pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Dalam PP tersebut, formula kenaikan upah adalah pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan