Oleh Rio Christiawan
- Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya
Senin, 27 Desember 2021 | 09:20 WIB
Reporter: Harian Kontan
| Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), maka segala kebijakan pengupahan tunduk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Aturan tersebut merupakan beleid turunan dari UUCK.
Latar belakang diubahnya ketentuan pengupahan dalam klaster ketenagakerjaan UUCK adalah tidak sesuainya kebijakan pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Dalam PP tersebut, formula kenaikan upah adalah pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.