KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah harus hati-hati mengimplementasikan kebijakan gaji atau tunjangan kinerja (tukin) para pegawai negeri sipil (PNS) maupun aparatur sipil negara (ASN) secara keseluruhan. Jangan sampai kebijakan tersebut semakin membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32, 33 dan 34/2023 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo, setidaknya ada tiga kementerian dan lembaga (K/L) yang mendapatkan kenaikan tukin. Ketiganya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.