KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah harus hati-hati mengimplementasikan kebijakan gaji atau tunjangan kinerja (tukin) para pegawai negeri sipil (PNS) maupun aparatur sipil negara (ASN) secara keseluruhan. Jangan sampai kebijakan tersebut semakin membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32, 33 dan 34/2023 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo, setidaknya ada tiga kementerian dan lembaga (K/L) yang mendapatkan kenaikan tukin. Ketiganya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
