Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah harus hati-hati mengimplementasikan kebijakan gaji atau tunjangan kinerja (tukin) para pegawai negeri sipil (PNS) maupun aparatur sipil negara (ASN) secara keseluruhan. Jangan sampai kebijakan tersebut semakin membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32, 33 dan 34/2023 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo, setidaknya ada tiga kementerian dan lembaga (K/L) yang mendapatkan kenaikan tukin. Ketiganya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.