Porsi Pembangkit EBT Terus Menanjak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan aturan terkait sistem kelistrikan nasional hingga tahun 2060. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 85.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 5 Maret 2025.
"RUKN memuat kebijakan ketenagalistrikan nasional, kondisi penyediaan tenaga listrik nasional, proyeksi kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik nasional sampai tahun 2060, dan rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik nasional," demikian dikutip dari beleid tersebut, Selasa (25/3).
