Berita

Potensi Pengelolaan Tapera Saat Keraguan GCG dan Hasil Investasi Pengumpul Dana

Kamis, 30 Mei 2024 | 06:05 WIB
Potensi Pengelolaan Tapera Saat Keraguan GCG dan Hasil Investasi Pengumpul Dana

ILUSTRASI. Pekerja komuter berjalan menuju tempat kerjanya di Jakarta, Rabu (29/5/2024). Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mewajibkan pekerja menabung sebesar 3% lewat potongan gaji, dengan rincian 2,5% dibayarkan oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja. Tapera bagi pekerja swasta menuai pro dan kontra. Sebab, daftar potongan gaji akan semakin panjang. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/29/05/2024

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga pengumpul dana publik BP Tapera memang sudah lama terbentuk. Namun, keluarnya peraturan pemerintah (PP) Nomor 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kembali mengusik penasaran publik atas manfaat dan mudarat pengelola dana peserta. 

Pasalnya, BP Tapera akan mengelola dana yang besar. Apalagi, kelak atau paling lambat tahun 2027 setiap pekerja  swasta dan informal wajib membayar iuran Tapera sebesar 3% dari gaji yang diterima tiap bulan. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,17
0.66%
47,89
LQ45
920,39
0.46%
4,23
USD/IDR
16.268
0,27
EMAS
1.386.000
1,00%