ILUSTRASI. Pekerja komuter berjalan menuju tempat kerjanya di Jakarta, Rabu (29/5/2024). Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mewajibkan pekerja menabung sebesar 3% lewat potongan gaji, dengan rincian 2,5% dibayarkan oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja. Tapera bagi pekerja swasta menuai pro dan kontra. Sebab, daftar potongan gaji akan semakin panjang. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/29/05/2024
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga pengumpul dana publik BP Tapera memang sudah lama terbentuk. Namun, keluarnya peraturan pemerintah (PP) Nomor 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kembali mengusik penasaran publik atas manfaat dan mudarat pengelola dana peserta.
Pasalnya, BP Tapera akan mengelola dana yang besar. Apalagi, kelak atau paling lambat tahun 2027 setiap pekerja swasta dan informal wajib membayar iuran Tapera sebesar 3% dari gaji yang diterima tiap bulan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.