Potensi Pengelolaan Tapera Saat Keraguan GCG dan Hasil Investasi Pengumpul Dana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga pengumpul dana publik BP Tapera memang sudah lama terbentuk. Namun, keluarnya peraturan pemerintah (PP) Nomor 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kembali mengusik penasaran publik atas manfaat dan mudarat pengelola dana peserta.
Pasalnya, BP Tapera akan mengelola dana yang besar. Apalagi, kelak atau paling lambat tahun 2027 setiap pekerja swasta dan informal wajib membayar iuran Tapera sebesar 3% dari gaji yang diterima tiap bulan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.