Potensi Pengelolaan Tapera Saat Keraguan GCG dan Hasil Investasi Pengumpul Dana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga pengumpul dana publik BP Tapera memang sudah lama terbentuk. Namun, keluarnya peraturan pemerintah (PP) Nomor 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kembali mengusik penasaran publik atas manfaat dan mudarat pengelola dana peserta.
Pasalnya, BP Tapera akan mengelola dana yang besar. Apalagi, kelak atau paling lambat tahun 2027 setiap pekerja swasta dan informal wajib membayar iuran Tapera sebesar 3% dari gaji yang diterima tiap bulan.
