Potongan Komisi Ojol 8% Segera Berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menurunkan besaran potongan komisi atau bagi hasil ojek online (ojol) menjadi 8% dari 15%-20% kepada aplikator mulai tahun ini. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor menyebutkan bahwa kebijakan anyar ini ditargetkan bisa mulai diterapkan pada Juni 2026. "Mudah-mudahan bulan Juni tahun ini bisa mulai diterapkan," kata dia, Jumat (8/5) pekan lalu.
Afriansyah mengaku akan bertemu dengan pihak aplikator untuk sosialisasi terkait ketetapan baru ini dalam waktu dekat. Sebelumnya, ketetapan baru terkait skema bagi hasil ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat acara May Day di Monas, Jumat (1/5).
