Power Wheeling Kembali Ganjal Pengesahan RUU EBET, Bisa Bikin Investor Kabur?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) lagi-lagi harus ditunda. Padahal kebijakan anyar ini ditunggu pengusaha pengembang energi hijau.
Asal tahu saja, rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU EBET dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Rabu (18/9/2024) dibatalkan. Penyebabnya karena DPR dan Pemerintah belum sepakat terkait norma tentang power wheeling alias pemanfaatan jaringan distribusi dan transmisi bersama. Otomatis, RUU EBET ini tidak dapat disahkan oleh DPR RI Periode 2019-2024.
