KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung upaya pemerintah untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana maupun RUU Pembatasan Uang Kartal. Kedua beleid ini dianggap penting karena termasuk dalam urusan pencegahan terjadinya kerugian negara sehingga layak masuk program legislasi nasional 2022.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pencucian uang dan tindak pidana yang bermotif keuangan. Karena itu pada dasarnya mereka menikmati hasil dari tindak pidana. Alhasil, penindakan tidak hanya mempidanakan orangnya saja, tetapi mengambil aset hasil pidana.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan