Berita Regulasi

PPATK Berharap Dua RUU Masuk Prolegnas 2022

Rabu, 22 Desember 2021 | 08:40 WIB
PPATK Berharap Dua RUU Masuk Prolegnas 2022

Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung upaya pemerintah untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana maupun RUU Pembatasan Uang Kartal. Kedua beleid ini dianggap penting karena termasuk dalam urusan pencegahan terjadinya kerugian negara sehingga layak masuk program legislasi nasional 2022.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pencucian uang dan tindak pidana yang bermotif keuangan. Karena itu pada dasarnya mereka menikmati hasil dari tindak pidana. Alhasil, penindakan tidak hanya mempidanakan orangnya saja, tetapi mengambil aset hasil pidana.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru