Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung upaya pemerintah untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana maupun RUU Pembatasan Uang Kartal. Kedua beleid ini dianggap penting karena termasuk dalam urusan pencegahan terjadinya kerugian negara sehingga layak masuk program legislasi nasional 2022.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pencucian uang dan tindak pidana yang bermotif keuangan. Karena itu pada dasarnya mereka menikmati hasil dari tindak pidana. Alhasil, penindakan tidak hanya mempidanakan orangnya saja, tetapi mengambil aset hasil pidana.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG